TUGAS DAN FUNGSI SATUAN KERJA

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK Makassar merupakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah pembinaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Kementerian Perindustrian sesuai dengan SK Menteri Perindustrian No.78/M-IND/PER/8/2011 tanggal 12 Agustus  2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan SMAK Makassar,  Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian, SMAK Makassar mempunyai tugas pokok  Melaksanakan pendidikan kejuruan formal analisis kimia 4 (empat) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan tenaga-tenaga analis kimia menengah di bidang industri dengan menggunakan laboratorium,  dan sarana fisik lainnya.

Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian tersebut, SMAK Makassar mempunyai tugas pokok : “Melaksanakan pendidikan kejuruan formal analisis kimia 4 (empat) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan tenaga-tenaga analis kimia menengah di bidang industri dengan menggunakan laboratorium,  dan sarana fisik lainnya.”

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, di atas SMAK Makassar memiliki fungsi :

  • Penyusun rencana dan program pendidikan dan pengajaran;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar sekolah;
  • Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Dalam Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas , Kepala SMK-SMAK Makassar dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Tenaga Pengajar . Namun demikian untuk kelancaran operasional kegiatan, Kepala Sekolah sesuai kewenangannya mengangkat 5 (lima) Wakil Kepala Sekolah yaitu Bidang  Kesiswaan, Bidang Pengajaran, Bidang Sarana Prasarana, Hubungan Kerjasama DU/DI, Wakil Menejmen Mutu, serta Staf Kepala Sekolah 6 (enam) orang, Kepala urusan  dan Staf pengelola.

Struktur Organisasi SMK-SMAK Makassar terdiri dari (klik disini) :

  • Kepala Sekolah
  • Kepala Sub. Bagian Tata Usaha
  • Wakil Kepala Sekolah
  • Ketua Devisi
  • Wali Kelas
  • Kelompok Struktur Lainnya