Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK Makassar merupakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah pembinaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Kementerian Perindustrian sesuai dengan SK Menteri Perindustrian No.78/M-IND/PER/8/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan SMAK Makassar, Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian, SMAK Makassar mempunyai tugas pokok Melaksanakan pendidikan kejuruan formal analisis kimia 4 (empat) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan tenaga-tenaga analis kimia menengah di bidang industri dengan menggunakan laboratorium, dan sarana fisik lainnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian tersebut, SMAK Makassar mempunyai tugas pokok : “Melaksanakan pendidikan kejuruan formal analisis kimia 4 (empat) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan tenaga-tenaga analis kimia menengah di bidang industri dengan menggunakan laboratorium, dan sarana fisik lainnya.”
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, di atas SMAK Makassar memiliki fungsi :
- Penyusun rencana dan program pendidikan dan pengajaran;
- Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar sekolah;
- Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas , Kepala SMK-SMAK Makassar dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Tenaga Pengajar . Namun demikian untuk kelancaran operasional kegiatan, Kepala Sekolah sesuai kewenangannya mengangkat 5 (lima) Wakil Kepala Sekolah yaitu Bidang Kesiswaan, Bidang Pengajaran, Bidang Sarana Prasarana, Hubungan Kerjasama DU/DI, Wakil Menejmen Mutu, serta Staf Kepala Sekolah 6 (enam) orang, Kepala urusan dan Staf pengelola.
Struktur Organisasi SMK-SMAK Makassar terdiri dari (klik disini) :
- Kepala Sekolah
- Kepala Sub. Bagian Tata Usaha
- Wakil Kepala Sekolah
- Ketua Devisi
- Wali Kelas
- Kelompok Struktur Lainnya