STANDAR LAYANAN INFORMASI

A. BIAYA LAYANAN

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

B. MEDIA LAYANAN

Permohonan dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut :
Unit Pelayanan Publik SMK -  SMAK Makassar:
Kampus SMK - SMAK Makassar Lt. 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Pampang Raya Makassar
Telepon : 0411-452927 
Fax : 0411 - 456353
WhatsApp : 085315969169
Melalui INSTAGRAM : https://bit.ly/InstagramSMKSMAKMakassar
Email : smak-makassar@kemenperin.go.id
atau mengisi form permintaan layanan informasi berikut :
FORM LAYANAN INFORMASI
C. WAKTU LAYANAN
Permohonan informasi Publik di SMK SMAK Makassar baik melalui email, website, telepon dan surat adalah 5 (lima) hari kerja (senin s.d Jumat). Waktu untuk layanan informasi mengikuti jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d 15.30 WITA. Sedangkan untuk waktu pelayanan infromasi publik di Ruang Layanan Informasi Publik SMK SMAK Makassar adalah selama 5 hari kerja (Senin s.d Jumat) dengan pembagian jadwal sebagai berikut :

Shift I
Pukul 07.30 s.d. 11.00 WITA
Shift II
Pukul 13.00 s.d. 15.30 WITA
Proses/tindak lanjut dari permohonan informasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pemohon mengajukan permohonan informasi, ditambah 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan tergantung sifat dari informasi yang ditanyakan.
D. KOMPENSASI LAYANAN
Konsistensi SMK SMAK Makassar dalam meningkatkan mutu pelayanan terus diperbaiki dan ditingkatkan. Salah satunya tentu dengan menyertakan Kompensasi pelayanan yang diberikan kepada para stakeholder yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian layanan. Ini semua kami lakukan sebagai bukti komitmen bersama menciptakan kenyamanan dalam pelayanan publik. Adapun kompensasi keterlambatan layanan yang kami berikan diantaranya :

  1. 30 Menit keterlambatan pelayanan, diberikan permohonan Maaf dari cs  dan diberikan stiker SMK-SMAK Makassar
  2. 30-90 Menit keterlambatan pelayanan, diberikan Permohonan Maaf cs dan diberikan gantungan kunci SMK-SMAK Makassar
  3. 90-120 Menit keterlambatan pelayanan, diberikan Permohonan Maaf, prioritas pelayanan lebih awal tanpa mengantri, Lanyard dan Mug SMK-SMAK Makassar