Pelayanan Publik SMK – SMAK Makassar

 

Selamat Datang di Pelayanan Publik SMK – SMAK Makassar
Layanan Publik SMK – SMAK Makassar merupakan Unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di SMK – SMAK Makassar.

Asas Pelayanan Publik :

  1. Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku , ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Pelayanan Publik SMK -  SMAK Makassar:
Kampus SMK - SMAK Makassar Lt. 1
Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Pampang Raya Makassar
0411-452927
smak-makassar@kemenperin.go.id
Waktu Pelayanan :
Senin s.d Jumat Jam 07.30 s.d 15.30