SOP PENGADUAN

SOP PENGADUAN MASYARAKAT :

  1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, dan faksimili.
  2. Petugas pelayanan pengaduan menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Wakasek / Kaur Bidang terkait.
  4. Kepala Sekolah mengkonsep memo dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada Ketua PPID (Kepala Subbag. Tata Usaha) untuk ditindaklanjuti.
  5. Ketua PPID memberikan laporan hasil telaah pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayananan.
  6. Petugas Pelayanan menginfokan kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap hasil laporan.

SOP PENGADUAN MASYARAKAT

FORM PENGADUAN MASYARAKAT