SERTIFIKASI PROFESI SISWA

Lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1) ANALIS KIMIA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN-SMAK MAKASSAR adalah lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK Makassar untuk memberikan sertifikat kompetensi terhadap peserta didik di lingkungan SMK-SMAK Makassar. Lembaga ini dibentuk untuk memenuhi program reposisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang mengharapkan peserta didik yang berasal dari lingkungan Pusdiklat Industri Kemenperin dapat memenuhi standar kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh kalangan industri dan usaha sehingga peserta didik nantinya dapat terserap dalam dunia kerja.

LSP-P1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang LSP-P1 ANALIS KIMIA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN-SMAK MAKASSAR patuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

 Mengacu kepada pelaksanaan tugas tersebut dan dalam menghadapi APEC (Asia Pasific Economic Coorporation) yang akan berlaku pada tahun 2020, sudah saatnya Pusdiklat Industri Republik Indonesia melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri sendiri.

LSP-P1 ANALIS KIMIA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN-SMAK MAKASSAR dibentuk dengan mengacu pada Pedoman BNSP 217-2009. Pedoman ini merupakan adaptasi dari pedoman BNSP 201 yang mampu telusur terhadap ISO/IEC

17024 : 2003 : “ Conformity Assesment-General Requirements for Bodies Operating Certifications of Persons, untuk menjadi persyaratan registrasi LSP-P1.

 Dengan kemampuan telusur standar ini yang berlaku secara international, diharapkan saling pengakuan dengan badan lisensi/akreditasi di dalam negeri dan negara lain dapat diperoleh lebih efisien, sehingga sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi yang dilisensi (LTO = Licensed Training Organization) oleh BNSP dapat diterima di dalam dan di luar negeri.

Panduan Mutu ini dibuat sebagai penilaian  Kesesuaian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi untuk dapat dilisensi oleh BNSP, yang mengatur persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Pihak Pertama tersebut.

Link akses :/http://lsp.smk-smakmakassar.sch.id/