SOP PENGADUAN MASYARAKAT :
- Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, dan faksimili.
- Petugas pelayanan pengaduan menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Wakasek / Kaur Bidang terkait.
- Kepala Sekolah mengkonsep memo dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada Ketua PPID (Kepala Subbag. Tata Usaha) untuk ditindaklanjuti.
- Ketua PPID memberikan laporan hasil telaah pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayananan.
- Petugas Pelayanan menginfokan kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap hasil laporan.