SOP PELAYANAN INFORMASI :
- Petugas Pelayanan menerima dan mencatat identitas diri pemohon dan kelengkapan permohonan informasi
- Petugas pelayanan meneruskan surat permohonan kepada Ketua PPID untuk diproses dan berkoordinasi dalam menyusun jawaban permohonan informasi.
- Ketua PPID berkoordinasi dengan Bidang terkait dalam menyusun jawaban permohonan informasi
- Ketua PPID menyerahkan hasil jawaban kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya didistribusikan kepada pemohon informasi dan melakukan pengarsipan terhadap hasil jawaban.
SOP MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK